"Tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Kami tidak bisa sebutkan saat ini negara mana yang menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini jadi DPO (daftar pencarian orang)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK ungkap alasan red notice Paulus Tannos terlambat terbit
Ali mengatakan kejadian lolosnya Tannos akan menjadi catatan dan bahan evaluasi penyidik KPK untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Ini akan menjadi catatan ya, upaya-upaya pengejaran itu kan ada dinamika dan itu menjadi evaluasi dalam pengejaran terhadap DPO KPK," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut Tannos lolos karena "red notice" terlambat terbit
Paulus Tannos diketahui telah masuk DPO KPK sejak 19 Oktober 2021 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Pada 13 Agustus 2019, Tannos telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul pada fakta persidangan dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP elektronik tersebut.
Baca juga: KPK telusuri aset tersangka KTP-el Paulus Tannos
Baca juga: Gamawan Fauzi mengaku tak pernah bertemu Paulus Tannos
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023